Nunukan, - Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC, kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan botol miras ilegal.
Baca juga:
Penyidik Puspom TNI dan KPK Geledah Basarnas
|
Penyelundupan miras berasal dari Tawau itu, diketahui hendak dikirimkan ke Nunukan melalui Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Wadansatgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC, Kapten Arh M. Khairul Basyri mengatakan, penggagalan itu bermula dari adanya informasi yang diterima oleh Satgas terkait pengiriman miras ilegal tersebut.
"Pengirimannya menggunakan kendaraan roda empat. Kami langsung melakukan sweeping dan berhasil kita amankan berupa miras dengan merk black jack, " ucap Wadansatgas. Minggu (28/01/2024).
Selain kinerja Satgas, khususnya Pos Bukit Keramat yang dipimpin Lettu Arh Andaru, Wadansatgas mengungkapkan jika penggagalan upaya penyelundupan tersebut juga turut melibatkan pihak Satgas BAIS.
"Untuk saat ini barang bukti sebanyak 72 botol merk Black Jack asal Malaysia kita amankan, untuk selanjutnya akan diserahkan ke Bea Cukai untuk proses lebih lanjut, " jelasnya. PenArh8